BONTANGPOST.ID – Rencana pembatasan LPG 3 kilogram berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat dinilai dapat membantu pemerintah mengurangi penyaluran subsidi yang selama ini tidak tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut sangat bergantung pada akurasi data penerima.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai tingkat salah sasaran subsidi LPG 3 kilogram selama ini masih tinggi. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut lebih besar dibandingkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Solar.
“Saya setuju karena selama ini LPG 3 kilogram yang disubsidi besar-besaran dan dibagikan kepada masyarakat, tingkat ketidaktepatan sasarannya itu sangat tinggi,” kata Faisal, dilansir dari Akurat.co, Sabtu (29/8).
Menurut Faisal, pembatasan LPG 3 kilogram akan lebih efektif jika didukung data penerima yang akurat. Tanpa pembenahan data, kebijakan tersebut justru berisiko membuat masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi ikut terdampak.
Ia menyebut masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi, tetapi tetap dapat membeli LPG 3 kilogram. Kondisi tersebut dikenal sebagai inclusion error, yakni ketika masyarakat yang tidak berhak justru mendapatkan manfaat subsidi.
“Nah sehingga ini memang harus diatasi karena kalau tidak ya akan terus terjadi apa yang disebut dengan inclusion error. Yaitu orang-orang yang sebetulnya tidak layak kemudian mendapatkan manfaat dari subsidi,” ujarnya.
Faisal menilai pembatasan LPG 3 kilogram semakin penting dilakukan karena ruang fiskal pemerintah terbatas. Namun, pemerintah perlu memastikan basis data yang digunakan benar-benar valid.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar menentukan penerima subsidi. Faisal menyoroti adanya perbedaan klasifikasi desil dalam DTSEN dengan data hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena sangat pertama kalau saya bandingkan dengan desil yang dihasilkan dari data sensusnas yang dibuat oleh BPS itu sangat jauh berbeda ya. Nah jadi mengundang pertanyaan masalah tadi akurasi dan validitasnya,” tutur Faisal.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan pemutakhiran dan verifikasi data secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar pembatasan subsidi tidak justru menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berpotensi Hemat Rp17,4 Triliun
Pengamat migas Hadi Ismoyo juga mendukung pembatasan LPG 3 kilogram dengan catatan data penerima subsidi harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp17,4 triliun per tahun. Perhitungan itu menggunakan asumsi subsidi LPG pada 2025 mencapai sekitar Rp87 triliun, dengan sekitar 20 persen penerimanya dinilai tidak tepat sasaran.
Dengan asumsi tersebut, potensi penghematan diperkirakan mencapai Rp17,4 triliun setiap tahun.
Hadi juga memperkirakan sebagian masyarakat yang tidak lagi mendapatkan subsidi LPG 3 kilogram akan beralih ke sumber energi lain, termasuk gas bumi.
“Menurut keyakinan kami. Kelompok yang selama ini di coret dari subsidi diharapkan akan migrasi ke Natural Gas yg lebih murah. Karena kalau bertahan dari LPG akan lebih mahal,” ucapnya.
Meski demikian, potensi penghematan tersebut tetap bergantung pada ketepatan data penerima. Jika data tidak akurat, pembatasan subsidi justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Selain pembenahan data, Hadi mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Teknologi seperti RFID, GPS, fingerprint, hingga pemindaian retina dinilai dapat dipertimbangkan untuk memastikan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pengawasan juga perlu dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyaluran maupun penggunaan LPG 3 kilogram.
“Terakhir adalah penegakan hukum oleh APH yang tidak pandang bulu jika ada pelangaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik di sisi Pertamina atau end user-nya,” tukasnya.
Dengan demikian, keberhasilan pembatasan LPG 3 kilogram tidak hanya bergantung pada penerapan sistem desil. Akurasi data, pengawasan distribusi, dan penegakan hukum menjadi faktor penting agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (KP)
















































