BONTANGPOST.ID – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000. Bantuan ini akan mulai cair pada November 2025, ditujukan untuk meringankan beban pekerja akibat kenaikan harga kebutuhan pokok serta menjaga daya beli masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta agar segera memperbarui data rekening, sebab masih banyak yang berpotensi gagal menerima bantuan akibat rekening tidak aktif, nama berbeda, atau data belum diperbarui.
“Pastikan rekening aktif dan sesuai dengan data BPJS agar pencairan tidak tertunda,” imbau pihak BPJS.
Syarat penerima BSU 2025:
-
WNI dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-
Upah maksimal Rp3,5 juta
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Memiliki rekening aktif di bank penyalur
Cara cek status BSU:
-
Melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, dan nomor rekening aktif
-
Jika data tidak sesuai, segera perbarui di kantor BPJS terdekat
Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang memenuhi syarat, tanpa perlu pendaftaran ulang.
Pekerja diimbau memastikan rekening tetap aktif agar bantuan bisa segera diterima tanpa kendala. (KP)















































