Berebut Lahan, Dua Warga Bontang Bacok Keluarga Sendiri

19 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua warga Bontang berinisial RS (39), warga Kelurahan Bontang Lestari, dan SA (64), warga Kelurahan Bontang Baru, ditahan pihak kepolisian usai menganiaya anggota keluarganya sendiri hingga mengalami luka serius.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan Satimpo, arah Bontang Lestari, pada Selasa (23/12/2025).

Dalam kejadian itu, kedua tersangka diduga melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Usai melakukan pengeroyokan, salah satu tersangka, SA (64), kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam.

Penganiayaan dipicu oleh perselisihan perebutan lahan. Ironisnya, lahan yang menjadi objek sengketa diketahui berada di kawasan hutan lindung.

“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat senjata tajam dan langsung dilarikan ke RSUD Taman Husada untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap AKP Randy.

Kedua tersangka berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian di lokasi yang berbeda. RS ditangkap di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Satimpo.

Sementara SA (64) selaku pelaku pembacokan diringkus di Jalan Poros Bontang–Samarinda, berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kami proses hukum karena korban mengalami luka akibat penganiayaan berat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |