BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat pengedar sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka disebut sebagai jaringan baru yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, para pelaku menjual sabu secara terbatas kepada orang-orang tertentu atau dalam lingkaran terdekat yang dianggap berpotensi menjadi pelanggan.
“Wilayahnya acak, sekitar Bontang dan Kutim. Mereka menawarkan perlahan agar pembeli yang sudah pernah transaksi kembali memesan, bahkan ikut mengenalkan ke orang lain,” jelasnya.
Modus transaksi dilakukan dengan dua cara, yakni sistem jejak atau bertemu langsung. Para tersangka menjual sabu seharga sekitar Rp600 ribu per paket kecil.
“Hingga saat ini belum diketahui pasti berapa keuntungan yang mereka peroleh. Barang diduga berasal dari pengedar besar yang mereka sebut ‘Si Bos’,” ujar Rihard.
Polisi kini masih mendalami siapa pemasok utama yang mengatur distribusi barang keempat tersangka tersebut.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bontang meringkus empat tersangka berinisial R (22), S (45), SP (35), dan DI (35) di sejumlah lokasi berbeda di Bontang dan Kutai Timur, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Dari lokasi itu, polisi menemukan sabu seberat 1,52 gram dan perlengkapan hisap.
Pengembangan kasus mengarah ke dua tersangka lain di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Teluk Pandan. Dari tangan SP, petugas menyita 39 paket sabu seberat 24,79 gram, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta dua unit ponsel.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu lintas wilayah tersebut. (*)
















































