BONTANGPOST.ID, Sangatta – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan mulai membayangi Kutai Timur (Kutim).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi terjadi apabila revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim Sulisman menyebutkan, sedikitnya 10.000 pekerja diperkirakan terdampak apabila kuota produksi tetap mengacu pada RKAB yang telah ditetapkan.
Empat perusahaan yang mengalami penurunan volume produksi dalam penetapan RKAB yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Dari total usulan produksi sebesar 61,6 juta ton, pemerintah hanya menyetujui 35,15 juta ton. Dengan demikian, terdapat pengurangan kuota sekitar 26 juta ton atau sekitar 42,5 persen dari volume yang diajukan.
Sulisman mengatakan, estimasi 10.000 pekerja yang berpotensi dirumahkan merupakan dampak langsung dari berkurangnya aktivitas produksi. Menurutnya, kondisi tersebut juga akan memengaruhi perputaran ekonomi di daerah.
“Jika RKAB tidak segera direvisi, potensinya akan berdampak pada kurang lebih 10.000 lebih karyawan yang harus dirumahkan. Tentu ini akan berpengaruh signifikan terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Sulisman, Jumat (26/6).
Dia juga menanggapi pandangan pemerintah pusat yang menilai penurunan produksi dapat diimbangi oleh kenaikan harga komoditas global. Menurutnya, kondisi di lapangan tidak sesederhana itu karena perusahaan, khususnya kontraktor tambang, masih menghadapi kenaikan biaya operasional.
Selain pengurangan kuota produksi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) turut menambah beban operasional perusahaan. Bahkan, sejumlah kontraktor yang bekerja di bawah PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut telah mulai mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Meskipun produksi dari RKAB-nya tidak diturunkan, karena berdampak dengan kenaikan harga BBM, beberapa kontraktor KPC sudah mengalami pengurangan karyawan. Apalagi kalau ditambah dengan pemangkasan RKAB, dampaknya tentu akan jauh lebih besar,” tambahnya.
Sulisman berharap pengajuan revisi RKAB yang dijadwalkan pada Juli mendatang dapat disetujui sehingga aktivitas produksi tetap berjalan dan stabilitas ketenagakerjaan di daerah dapat terjaga.
“Harapannya, ada perbaikan dalam penetapan RKAB dan pemerintah pusat bisa memahami kondisi riil di daerah,” pungkasnya. (KP)


















































