Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan

8 hours ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang Pemerintah Kota Bontang resmi menetapkan Sony Suwito Adicahyono sebagai calon Komisaris PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) atau PT BME. Penetapan tersebut merupakan hasil akhir seluruh rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan panitia.

Keputusan itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor 500/017/PANSEL/BUMD/2026 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Komisaris PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) Berdasarkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Wawancara.

Sebelum ditetapkan, tiga peserta dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sehingga berhak mengikuti tahapan wawancara bersama Wali Kota Bontang. Ketiganya yakni Anwar Sadat, Rafidah, dan Sony Suwito Adicahyono.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Bontang, Moch Arif Rochman, sebelumnya menyebut wawancara menjadi tahapan terakhir dalam proses seleksi.

“Komisaris BME langsung kepala daerah yang melakukan wawancara. Saat itu sudah ada rekomendasinya, tinggal diproses untuk diumumkan,” ujarnya usai pelaksanaan wawancara.

Wawancara digelar di ruang kerja Wali Kota Bontang pada Kamis (25/6) dan berlangsung sekitar dua jam.

Arif menjelaskan, seluruh peserta sebelumnya telah melewati seleksi administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul).

Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, Wali Kota menetapkan Sony Suwito Adicahyono sebagai komisaris terpilih.

Meski demikian, penetapan tersebut masih harus diformalkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Apabila seluruh pemegang saham tidak dapat menghadiri rapat secara langsung, maka pengesahan akan dilakukan melalui mekanisme RUPS sirkuler.

“Kalau tidak memungkinkan, nanti dilakukan RUPS sirkuler. Jadi tidak harus tatap muka. Yang penting seluruh pemegang saham menyetujui dan menandatangani keputusan tersebut,” jelas Arif.

RUPS sirkuler merupakan mekanisme pengambilan keputusan tanpa rapat fisik. Keputusan tetap sah sepanjang seluruh pemegang saham memberikan persetujuan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitia seleksi menegaskan hasil penetapan calon komisaris PT BME tersebut bersifat final. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |