BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa aturan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Pernyataan itu disampaikan Neni menanggapi masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bontang.
Ia menyebut, pemerintah kota telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban. Namun saat ini, langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) masih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kayaknya di Perwali sudah ada. Memang perda belum ada, tapi sebetulnya cukup dengan Perwali,” ungkapnya, Jumat (26/06/2026).
Menurut Neni, pendekatan persuasif dilakukan untuk menghindari gesekan dengan masyarakat maupun pelaku usaha. Hal itu juga dinilai penting agar penataan kota tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
“Mungkin Dishub lebih ke arah persuasif untuk mencegah benturan di masyarakat. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi jadi turun,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir kendaraan. Menurutnya, fasilitas pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan kendaraan.
“Pedestrian yang ada jangan dipakai parkir. Kan sudah berulang-ulang kita sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengaku belum dapat memberikan sanksi kepada pengendara yang memarkir kendaraan di atas trotoar maupun kawasan larangan parkir. Hingga saat ini, penertiban masih dilakukan secara persuasif sambil menunggu regulasi yang mengatur mekanisme penindakan.
Kepala Dishub Bontang, M Taufan Kurnia, mengatakan pihaknya saat ini hanya dapat melakukan patroli rutin dan memberikan teguran kepada pelanggar parkir.
“Kami masih melakukan penertiban dengan persuasif dan patroli tiap malam,” ujarnya.
Meski telah memiliki satu unit mobil derek, Dishub belum dapat melakukan penindakan berupa pengangkutan kendaraan maupun pemberian denda kepada pelanggar.
Pasalnya, hingga kini belum terdapat regulasi daerah yang mengatur secara rinci mekanisme penindakan parkir liar oleh pemerintah daerah.
Menurut Taufan, penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berbenturan dengan kewenangan penegakan hukum lalu lintas yang dimiliki kepolisian.
“Perdanya sudah masuk di DPRD. Setelah itu akan dibuat aturan turunannya melalui perwali untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)


















































