BONTANGPOST.ID, Bontang – Fakta baru terungkap setelah dua anak laki-laki yang terjaring razia wajib belajar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang pada Kamis (2/10/2025) malam, diperiksa lebih lanjut. Salah satu dari mereka ternyata sudah putus sekolah.
Kepala UPT Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Bontang Sukmawati, mengatakan anak berusia 10 tahun tersebut berhenti sekolah saat duduk di kelas 4 SD. Hal itu disebabkan konflik keluarga di kampung halamannya di Sulawesi.
Setelah itu, sang anak ikut ibunya pindah ke Bontang dan tinggal di rumah kerabat sejak Juni 2025.
“Sudah tiga bulan mereka di sini. Kami sudah melakukan asesmen dan pendampingan,” ujar Sukmawati.
Ia menambahkan, anak tersebut belum bisa kembali bersekolah karena terkendala administrasi surat pindah domisili dari daerah asal. Pihak keluarga sebenarnya sudah berupaya mendaftarkannya ke salah satu sekolah di Kecamatan Bontang Selatan.
“Kami akan laporkan kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Disdik untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Abdu Safa Muha membenarkan bahwa proses pindah sekolah memang terkendala karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak tersebut masih terdaftar di daerah asal.
Baca juga ; Dua Bocah Ditertibkan Satpol PP Bontang karena Berjualan di Jam Wajib Belajar
Namun, Disdikbud membuka opsi lain agar anak itu tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui jalur sekolah nonformal, seperti Paket A, B, atau C yang tersedia di Bontang.
“Masih ada jalan untuk anak tersebut tetap bersekolah. Kami akan melakukan pendekatan dengan orang tuanya,” pungkasnya.
Diketahui, kedua anak berusia 10 dan 11 tahun itu sebelumnya terjaring razia Satpol PP saat berjualan pada jam wajib belajar sekitar pukul 20.00 Wita.
“Mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar, bukan berjualan,” kata Kasatpol PP Bontang Ahmad Yani. (*)