BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bontang mendapat pembinaan setelah terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/10/2025).
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang diteruskan oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Dalam laporan itu disebutkan, sejumlah PPPK terlihat nongkrong dan membeli makan usai pelantikan.
“Ada laporan warga yang masuk ke Pak Wakil, lalu kami tindaklanjuti dengan razia,” ujar Yani.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan pembinaan terkait aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Mengingat mereka bukan lagi tenaga kontrak daerah (TKD), maka aturan yang berlaku lebih ketat dan diatur dalam Perwali. Kami juga sudah mendengarkan klarifikasi dari mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang BKPSDM Penilaian Kinerja, Penghargaan, Dokinfo, dan Fasilitasi Profesi ASN, Arif Supriyadi, menjelaskan bahwa jam kerja ASN secara umum dimulai pukul 07.30 hingga 12.00 Wita, dengan waktu istirahat 30 menit, dan dilanjutkan hingga pukul 16.30 Wita, sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025.
“Untuk pegawai dengan sistem shift seperti tenaga kesehatan, jam kerjanya diatur tersendiri,” katanya.
Arif menegaskan, setelah kejadian ini tidak akan ada lagi toleransi bagi ASN, termasuk PPPK penuh maupun paruh waktu, yang kedapatan nongkrong saat jam kerja. Pemkot kini juga tengah menyusun regulasi disiplin kerja yang lebih ketat.
“Ke depan, kalau aturan ini sudah berlaku, pelanggaran bisa berpengaruh pada pemotongan tunjangan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah PPPK Paruh Waktu membantah tudingan bolos kerja. Mereka mengaku hanya singgah makan sebentar karena kelelahan setelah mengikuti pelantikan. (*)