350 Pengendara di Bontang Kena Tilang ETLE, Mayoritas Terobos Lampu Merah

2 days ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang mencatat sebanyak 350 pelanggar lalu lintas terjaring sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun 2025.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penyaringan dari 49.300 pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang terekam kamera ETLE sejak sistem diberlakukan pada Agustus 2025 hingga 30 Desember 2025.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah menerobos lampu lalu lintas serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

“Dari 350 pelanggar yang terjaring, pelanggaran terbanyak adalah menerobos traffic light dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt,” ungkapnya.

Saat ini, penindakan ETLE di Kota Bontang terpasang di tiga titik, yakni Simpang Ramayana Jalan R. Suprapto, Jalan Bhayangkara, serta Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dispora Bontang.

AKP Purwo menambahkan, pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan kepolisian.

Pengiriman surat tersebut bertujuan memastikan apakah kendaraan masih dimiliki oleh pemilik terdaftar atau telah berpindah tangan.

“Setelah dilakukan konfirmasi, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Apabila tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan, surat akan dikembalikan ke kepolisian dan STNK kendaraan akan diblokir. Akibatnya, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum blokir dibuka.

“Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus datang ke Kantor Satlantas Polres Bontang dan menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |