BONTANGPOST.ID – Polemik mengenai hukuman yang layak dijatuhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Di tengah desakan agar dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah, Partai Gerindra memilih mendorong pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman.
Menurutnya, yang lebih penting ialah memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat dirampas dan kerugian negara dipulihkan melalui mekanisme hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menilai pidana mati tidak otomatis mengembalikan uang negara yang hilang. Karena itu, proses pembuktian perkara, perampasan aset, serta pemulihan keuangan negara harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum.
Gerindra juga mengingatkan bahwa Febrie hingga kini masih berstatus tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berbeda dengan sikap Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta agar hukuman maksimal dijatuhkan apabila seluruh dakwaan terbukti.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR RI Falah Amru menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Falah juga mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel memiliki dampak luas sehingga perlu diawasi secara serius.
Pandangan senada disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum telah melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pelaku harus menerima hukuman setimpal apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka ruang penerapan pidana mati dalam kondisi tertentu, seperti ketika korupsi dilakukan pada saat negara menghadapi keadaan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mahfud berpandangan, perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu harus ditangani secara transparan dan profesional.
Apalagi penyidik telah menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Saat ini Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (KP)
















































