BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menargetkan predikat baik pada Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, proses penilaian telah memasuki tahapan wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Andi Hasanuddin, mengatakan EPSS merupakan evaluasi yang digelar setiap dua tahun untuk mengukur kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di pemerintah daerah.
Pada tahun ini, Pemkot Bontang membidik indeks EPSS sebesar 2,6 dengan predikat Baik, meningkat dibanding capaian tahun 2024 yang memperoleh nilai 2,02.
“Melalui evaluasi ini kami ingin memastikan tata kelola data, proses bisnis, kompetensi SDM, hingga interoperabilitas data semakin baik sehingga seluruh data sektoral dapat terintegrasi dalam Satu Data Kota Bontang,” ujarnya.
Menurut Andi, statistik sektoral menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan berbasis data. Karena itu, kualitas pengelolaan data di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terus diperkuat agar data yang dihasilkan akurat, terpadu, dan mudah dimanfaatkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Bontang, Johan Nindyq Putranto, menjelaskan proses evaluasi kini memasuki tahap wawancara serta verifikasi evidence oleh tim penilai dari BPS.
Penilaian dilakukan terhadap lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator yang menjadi tolok ukur penyelenggaraan statistik sektoral.
Menurut Johan, hasil verifikasi sementara hanya menemukan catatan administratif yang bersifat minor, seperti kelengkapan notulensi dan dokumen pendukung lainnya.
“Catatannya hanya minor. Kami diberi waktu dua hari untuk melengkapi evidence sehingga seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi statistik sektoral di lingkungan OPD sejauh ini berjalan sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Sejumlah data strategis, seperti data operasi timbang Dinas Kesehatan dan data verifikasi serta validasi kemiskinan, telah dikelola sesuai standar yang berlaku.
Seluruh pengelola data di perangkat daerah, lanjut Johan, juga telah bekerja mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Target nilai memang penting, tetapi yang lebih utama adalah pengelolaan data di setiap OPD semakin baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)














































