BONTANGPOST.ID, Bontang – Ancaman penyitaan Kapal Bontang Express II mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bontang. Selain menyiapkan langkah hukum melalui tim inventarisasi aset, Pemkot juga menegaskan kapal tersebut merupakan aset daerah yang harus dipertahankan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan proses penanganan perkara kini dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset bersama tim pendamping hukum. Berbagai dokumen pendukung tengah disiapkan untuk memperkuat posisi pemerintah dalam persidangan.
“Yang jelas itu aset pemerintah. Aset pemerintah harus kita pertahankan,” tegas Neni.
Menurutnya, Bontang Express II dibeli melalui penyertaan modal pemerintah kepada PT Bontang Transport sehingga statusnya merupakan aset milik daerah. Karena itu, pemerintah akan berupaya maksimal agar kapal tersebut tidak berpindah tangan.
Neni menilai kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) itu memiliki nilai ekonomi yang besar apabila dioperasikan sesuai karakteristiknya. Kapal dinilai lebih efektif melayani lintasan penyeberangan antarpelabuhan dengan jarak pendek dibanding rute pelayaran antarkota yang membutuhkan waktu tempuh hingga belasan jam.
“Kalau dioperasikan untuk lintasan yang dekat hasilnya bisa sangat baik. Sangat disayangkan kalau aset seperti itu sampai hilang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, waktu tempuh ideal kapal RoRo berkisar 30 menit hingga satu jam sehingga kurang tepat apabila digunakan untuk rute jarak jauh.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan pemerintah telah menginstruksikan tim inventarisasi aset untuk menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan sebagai bahan dalam persidangan.
“Saya sudah perintahkan tim melakukan inventarisasi. Seluruh data kepemilikan harus disiapkan agar posisi pemerintah daerah semakin kuat di persidangan,” katanya.
Agus Haris menegaskan Bontang Express II merupakan aset yang pengadaannya berasal dari penyertaan modal pemerintah kepada PT Bontang Transport. Jika kapal tersebut benar-benar disita, daerah akan mengalami kerugian.
Pemkot juga meminta Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) melengkapi seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat posisi hukum dalam perkara tersebut.
Meski optimistis dengan bukti yang dimiliki, Pemkot menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menerima putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perumda harus menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan. Kami menghormati proses hukum dan siap menerima apa pun hasil putusan nantinya,” pungkas Agus Haris. (*)















































