BONTANGPOST.ID – Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum menemui kepastian. Di tengah tekanan fiskal yang mempersempit ruang gerak pemerintah daerah, desakan agar DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusut berbagai kebijakan penganggaran terus menguat.
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai DPRD Kaltim tidak memiliki alasan untuk terus menunda pembentukan panitia hak angket. Menurutnya, persoalan yang dihadapi saat ini tidak lagi sebatas dinamika politik, tetapi telah menyangkut tata kelola pemerintahan dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Najidah mengatakan hak angket tidak semestinya diperlakukan layaknya proses peradilan yang panjang dan berbelit. Ketika terdapat indikasi kuat adanya persoalan yang memengaruhi keuangan daerah, pelayanan publik, hingga pembangunan, DPRD justru dituntut bertindak cepat.
“Ketika indikasi pelanggaran sudah terbukti kuat dan menyangkut nasib masyarakat, keuangan daerah, serta dampak berantainya ada, hak angket bisa langsung digulirkan. Tidak perlu bertahap-tahap,” ujarnya.
Menurutnya, sikap DPRD yang masih mengkaji urgensi pembentukan hak angket justru memberi kesan ragu menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memberikan kewenangan lebih luas dibandingkan hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat.
Melalui hak angket, DPRD dapat memanggil para pihak terkait, meminta keterangan, hingga melakukan pendalaman terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
“Hak angket itu hal biasa dalam ketatanegaraan untuk memperbaiki sistem yang rusak melalui fungsi pengawasan, pemanggilan, dan audiensi secara mendalam. Ini hak konstitusional anggota dewan, bukan kebutuhan fraksi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Najidah menegaskan, hak angket juga tidak identik dengan upaya menjatuhkan kepala daerah ataupun pemakzulan. Menurutnya, anggapan tersebut keliru karena hak angket merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji dan mengevaluasi kebijakan pemerintah secara terbuka.
Bahkan, apabila dalam prosesnya tidak ditemukan pelanggaran, hasil hak angket justru dapat menjadi dasar untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang dinilai belum dipahami masyarakat. Menurutnya, anggaran pada sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan justru mengalami pengurangan, sementara sejumlah program yang dinilai tidak bersifat mendesak tetap dipertahankan.
“Ini jelas mengganggu sistem yang lain. Anggaran kesehatan digeser, tapi urusan yang begitu tidak bergeser. Ini ada apa? Dasarnya apa? Jangan membuat kebijakan hanya berdasarkan asas viralitas semata, melainkan harus berbasis kajian dan urgensi riil,” katanya.
Selain itu, Najidah menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembahasan anggaran. Menurutnya, informasi mengenai skema pergeseran APBD justru lebih dahulu beredar di tingkat pusat sebelum diketahui secara luas oleh masyarakat di daerah.
Ia juga mengingatkan DPRD agar tidak menunggu aksi demonstrasi mahasiswa untuk menjalankan fungsi pengawasan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD dinilai memiliki kewenangan untuk membangun kesimpulan berdasarkan data, kajian hukum, dan investigasi independen.
Menurutnya, DPRD perlu mengurai secara rinci letak dugaan persoalan dalam kebijakan penganggaran, penyebab tekanan fiskal daerah, hingga dasar hukum pergeseran anggaran pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Melalui hak angket, DPRD juga memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memperoleh penjelasan menyeluruh atas berbagai kebijakan yang menimbulkan polemik.
“DPRD Kaltim dibekali hak angket untuk memanggil siapa saja, termasuk berkoordinasi dan memanggil pihak Kemendagri untuk meng-clear-kan karut-marut penganggaran ini, seperti kasus pengembalian barang yang sempat simpang siur kemarin,” ujarnya.
Najidah menilai penggunaan hak angket dapat menjadi momentum penting bagi DPRD Kaltim untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memperbaiki tata kelola anggaran daerah.
“Masyarakat akan sangat mengapresiasi jika dewan serius bekerja. Hak angket adalah jalan keluar untuk melakukan perbaikan sistemik dan mengaudit di mana letak kebocoran sistem anggaran kita. Sekarang tinggal masalah keberanian saja,” pungkasnya. (KP)
















































