BONTANGPOST.ID – Dugaan penyimpangan penyaluran insentif guru non-ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah berlangsung sejak 2020 atau saat pandemi COVID-19.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kini tengah mengusut perkara tersebut. Bahkan, penyidikan telah dimulai sebelum tim penyidik menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada 6 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan yang diduga berlangsung selama lima tahun.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penyidikan ini tidak berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menduga praktik tersebut sudah terjadi sejak 2020,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan ribuan transaksi yang diduga bermasalah. Transaksi tersebut diduga terjadi saat dana insentif maupun TPP ditransfer dari kas daerah ke rekening penerima dan berlangsung berulang kali setiap tahun.
“Dari data yang kami peroleh bukan ratusan, tetapi ribuan transaksi. Dana mengalir ke beberapa pihak tertentu setiap tahunnya. Saat ini tim masih mengurai duduk perkaranya,” kata Danang.
Penyidik menduga sebagian dana yang seharusnya diterima guru dan pegawai yang berhak justru mengalir ke rekening yang tidak sesuai dengan data penerima.
Terkait besaran kerugian negara, Danang mengatakan proses penghitungan masih berlangsung. Namun, nilainya diperkirakan lebih besar dibandingkan temuan audit BPK yang sebelumnya mencapai sekitar Rp9 miliar.
“Ditunggu saja. Nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah karena penyidikan mencakup periode 2020 hingga 2025,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan memanfaatkan hasil audit BPK dalam proses penyidikan, Danang menyebut hingga kini belum ada koordinasi secara formal. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan Kejati memiliki fokus dan ruang lingkup tersendiri.
“Belum ada koordinasi formal dengan BPK. Yang kami dalami adalah bagaimana praktik ini bisa terus berulang setiap tahun dengan nilai yang cukup besar,” jelasnya.
Kejati Kaltim juga belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun personel yang diterjunkan dalam penyidikan. Informasi tersebut, kata Danang, akan disampaikan secara bertahap seiring perkembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Nanti akan kami sampaikan bertahap sesuai hasil pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (KP)
















































