Kabur ke Kaltim, Tiga Tersangka Pembunuhan Polisi Katingan Ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang

1 day ago 10

BONTANGPOST.ID – Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Tiga tersangka utama ditangkap di Kalimantan Timur setelah sempat melarikan diri usai kejadian, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026.

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia,” kata Eko dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Mabes Polri.

Peristiwa bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (2/7). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya. Tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam penyerangan tersebut.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, dan jajaran terkait untuk memburu para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7) di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei tanpa perlawanan. Sehari kemudian, tim gabungan menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya serta Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu (5/7), Nimu juga diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok di desa yang sama.

Pengejaran berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7) malam, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga tersangka utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Kalimantan Utara.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan. Hasilnya, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 23.45 Wita, kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiganya kemudian ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.

Ramblan diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas. Sementara itu, Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta turut melakukan penembakan.

Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan memprovokasi warga. Roby diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.

Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga. Yadi diduga membacok korban menggunakan parang. Adapun M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.

Bio juga mengakui dirinya bersama pelaku lain melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam hingga menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur.

Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk DPO, yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. “Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga DPO tersebut diduga membawa senjata api rakitan, tombak, maupun pisau, serta ikut mengejar, menyerang, hingga membuang jenazah korban ke sungai. Sebelumnya, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat melakukan operasi penindakan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.

Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal akibat luka bacok di kepala. Sementara itu, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana sempat dilaporkan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri dengan menyeberangi Sungai Katingan.

Bripda Nopandri ditemukan meninggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan pada Sabtu (4/7), sedangkan Aiptu Sumariyanto ditemukan sehari kemudian di kawasan DAS Katingan.  (riz/kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |