BONTANGPOST.ID, Bontang – Praktik penutupan jalan secara mendadak untuk kegiatan masyarakat kembali menjadi perhatian DPRD Bontang. Penggunaan badan jalan untuk pengajian, pesta, hingga kegiatan komunitas dinilai kerap mengganggu arus lalu lintas dan membuat pengendara kebingungan karena minimnya informasi.
Karena itu, DPRD meminta ketentuan mengenai penggunaan jalan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diperjelas agar memiliki dasar hukum yang tegas sekaligus mudah dipahami masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan masih banyak penutupan jalan yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi yang memadai dengan instansi terkait. Kondisi tersebut kerap membuat pengguna jalan terkejut ketika akses yang biasa dilalui tiba-tiba ditutup.
“Kalau memang ada penutupan jalan karena suatu acara, masyarakat harus tahu bahwa itu sudah diatur dalam perda. Jangan sampai orang yang hendak melintas tiba-tiba mendapati jalan ditutup lalu marah karena tidak mengetahui aturannya,” ujarnya saat pembahasan Raperda LLAJ, Selasa (7/7/2026).
Politikus NasDem itu menilai regulasi yang lebih rinci akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan maupun masyarakat sebagai pengguna jalan. Selain menjadi pedoman pelaksanaan, aturan tersebut juga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengatur mekanisme perizinan penggunaan badan jalan.
Menurut Sahib, hingga kini masih ditemukan kegiatan masyarakat, seperti pengajian maupun acara sosial lainnya, yang memanfaatkan badan jalan tanpa prosedur yang jelas. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang fungsi utamanya untuk menunjang mobilitas masyarakat.
Ia menambahkan, apabila penggunaan badan jalan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, mekanismenya harus transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pemerintah juga dapat mengatur pemanfaatan ruang jalan secara legal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Viki Rizqi Riadis, menjelaskan bahwa penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Menurutnya, pada prinsipnya badan jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat. Namun, penggunaan tersebut dimungkinkan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dari kepolisian dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Pada dasarnya penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat itu tidak boleh. Tetapi dimungkinkan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Perkapolri,” jelasnya.
Viki mengakui tantangan terbesar saat ini bukan hanya pengawasan, tetapi juga masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut. Karena itu, Dishub bersama kepolisian akan meningkatkan sosialisasi agar setiap penyelenggara kegiatan memahami prosedur penggunaan badan jalan.
Menurutnya, setiap izin yang diberikan umumnya disertai langkah pengamanan, seperti pemasangan rambu portabel, rekayasa lalu lintas, hingga penempatan petugas di lokasi agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
“Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi. Yang paling penting adalah keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai kegiatan masyarakat justru memicu kecelakaan karena penutupan jalan dilakukan tanpa prosedur,” pungkasnya. (ak)

















































