BONTANGPOST.ID, Sangatta – Seorang pria 22 tahun, warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), nekat menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan pacarnya kepada orang tua korban.
Aksi tak bermoral itu diduga dilakukan karena merasa sakit hati usai hubungan asmara mereka berakhir.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, menjelaskan kasus ini terungkap saat ayah korban, menerima pesan WhatsApp berisi video syur. Sosok perempuan di video itu mirip anaknya.
“Setelah melihat video tersebut pelapor memanggil putrinya menanyakan apakah betul yang di dalam video ini adalah dirinya,” ujarnya, Jumat (27/6) malam.
Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa dirinya adalah perempuan dalam video tersebut. Ia menangis dan meminta maaf kepada ayahnya.
Berdasarkan keterangan korban, video tersebut direkam di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang saat mereka masih menjalin hubungan pada 2023.
Saat itu, korban masih berusia 15 tahun 1 bulan. Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga sakit hati dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Korban pada saat itu masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 10 SMA,” lanjutnya.
Ancaman pelaku pun akhirnya diwujudkan dengan menyebarkan video asusila mereka ke sejumlah teman korban, grup WhatsApp sekolah, hingga kepada keluarga korban.
“Korban dan pelaku putus sekitar 2024, tetapi cowoknya ngajak ketemu terus, kalau tidak mau ketemu disebar video itu,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sangkulirang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Bengalon.
“Sekarang sudah diamankan di polsek sejak Kamis, 26 Juni 2025,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menghapus video tersebut dari ponselnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan tipu muslihat, paksaan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.
Sementara itu, karena korban masih berstatus anak di bawah umur, saat ini ia berada dalam pengawasan orang tua serta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim. (juf/kp)