BONTANGPOST.ID, Bontang – Desakan agar penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam (THM) memiliki payung hukum resmi mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bontang dan para pelaku usaha THM, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, para pelaku usaha meminta pemerintah dan DPRD merevisi regulasi agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tidak lagi berlangsung secara ilegal.
Permintaan itu muncul karena selama ini operasional sejumlah karaoke dan THM dinilai berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi usaha tetap berjalan, namun di sisi lain aturan daerah masih membatasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pelaku usaha meminta adanya kepastian hukum. Mereka tidak ingin usaha berjalan dalam kondisi ilegal,” ujar Rustam usai rapat.
Menurutnya, polemik legalitas THM di kawasan Prakla dan Berbas Pantai sudah lama menjadi perhatian DPRD. Karena itu, DPRD membuka opsi merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Rustam menilai revisi perda diperlukan karena penjualan minuman beralkohol dianggap berkaitan langsung dengan aktivitas usaha karaoke dan hiburan malam di Bontang.
“Kita tidak bisa menutup mata. Tempat karaoke tentu memiliki aktivitas tertentu di dalamnya. Maka regulasinya harus jelas,” katanya.
Selain alasan kepastian hukum, DPRD juga menyinggung potensi pendapatan daerah dari sektor hiburan malam. Di tengah kondisi defisit anggaran, pemerintah dinilai perlu mencari sumber PAD baru yang selama ini belum tergarap optimal.
“Sekarang bagaimana OPD bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya sektor THM yang selama ini berjalan tanpa kepastian regulasi,” lanjutnya.
Meski begitu, DPRD menegaskan pembahasan legalisasi penjualan minuman beralkohol dan operasional THM masih akan dikaji lebih lanjut dengan melibatkan OPD teknis, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat.
Rustam menyebut DPRD tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kita ingin aktivitas usaha tetap berjalan, tapi aturan juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Saat ini, menurut DPRD, status usaha hiburan malam di Bontang masih berada dalam kondisi status quo karena belum adanya kepastian aturan yang mengatur secara rinci operasional maupun penjualan minuman beralkohol di dalamnya. (*)


















































