Korban SPK Fiktif Dinas KUMPP Bontang Bertambah, Polisi Dalami Delapan Laporan Baru

3 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menjerat mantan pegawai honorer Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang terus berkembang.

Setelah FH (28) ditetapkan sebagai tersangka, kini Polres Bontang kembali menerima delapan laporan baru dari masyarakat yang mengaku menjadi korban proyek fiktif tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tambahan tersebut.

“Berkasnya sebenarnya mau dikirim ke kejaksaan. Tapi ada laporan baru lagi dari delapan orang,” ujar Markus saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Menurut Markus, pihak kepolisian masih akan membahas kemungkinan penggabungan laporan baru itu dengan perkara yang sebelumnya sudah berjalan.

Namun hingga kini, penyidik belum dapat memastikan total kerugian dari delapan pelapor tambahan lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Belum tahu total kerugiannya karena masih dalam pemeriksaan. Laporannya juga baru masuk,” jelasnya.

Dalam perkara ini, FH sebelumnya diduga menawarkan sejumlah proyek pengadaan kepada korban dengan menggunakan dokumen SPK. Namun belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah ada.

Dari laporan awal, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Meski telah berstatus tersangka, FH diketahui belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Markus menjelaskan, sesuai ketentuan KUHAP, penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

“Selama ini yang bersangkutan kooperatif. Dipanggil selalu hadir dan wajib lapor juga dipenuhi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, FH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SPK fiktif oleh penyidik Polres Bontang setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Minggu kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |