Warga dan Pedagang Protes Retribusi Masuk Bontang Kuala, Penarikan Dihentikan Sementara

23 hours ago 14

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala menuai penolakan dari warga dan pedagang setempat.

Protes itu mencuat dalam mediasi yang dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, di aula Kantor Kelurahan Bontang Kuala, Minggu (10/5/2026).

Diketahui, proses penarikan retribusi pariwisata di wilayah itu sudah berlangsung sejak 8 hingga 9 Mei 2026.

Perwakilan pemuda Bontang Kuala, Agung Anugrah, menilai kebijakan penarikan retribusi sebesar Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp2 ribu bagi anak-anak dilakukan tanpa sosialisasi yang matang.

“Bahkan warga yang cuma mau menjenguk keluarga atau anak sekolah yang kerja kelompok di wilayah permukiman Bontang Kuala ikut kena pungutan,” katanya.

Menurut Agung, kebijakan tersebut terkesan tanpa persiapan yang jelas dan justru memicu keresahan masyarakat. Ia menilai penerapan retribusi per orang cukup memberatkan warga.

“Jangan terlalu dibebani dan khusus untuk pengunjung wisata saja seharusnya,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Dewi Lestari, pedagang pujasera di kawasan BK. Ia khawatir retribusi tambahan akan membuat wisatawan enggan datang sehingga berdampak pada omzet pedagang.

“Kalau masuk saja sudah bayar, orang bisa malas datang. Dua hari saja sudah terasa dampaknya,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Bontang Kuala, Sanusi, mengaku menerima banyak penolakan dari warga terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan retribusi oleh Dispopar terkesan mendadak.

“Masukan warga ini hal baik yang harus didengarkan pemerintah. Kami minta agar dibicarakan dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Etli Alfian, mempertanyakan kejelasan penerapan aturan tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan penarikan dilakukan di pintu masuk kawasan, padahal disebut sebagai karcis pelataran yang berada di bagian ujung kawasan.

“Kalau memang disebut karcis pelataran, kenapa yang ditarik dari depan. Ini yang harus diperjelas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, menerangkan penerapan retribusi merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang retribusi kawasan wisata. Terlebih kawasan permukiman wisata Bontang Kuala memang tercatat sebagai kawasan pariwisata.

Ia mengaku proses penerapan perda sudah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, uji publik, hingga penerapannya di lapangan.

“Kalau tidak dijalankan juga akan menjadi temuan BPK,” katanya.

Hasil mediasi menyepakati bahwa penarikan retribusi dihentikan sementara untuk dievaluasi.

Mediasi tersebut dihadiri Pj Sekda Bontang Akhmad Suharto, Asisten II Sony Suwito, Kepala Dispopar Eko Mashudi, Kepala Bapenda Natalia, Kepala Inspektorat Enik, Sekcam Bontang Utara Irmita, dan Lurah Bontang Kuala Ardiansyah. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |