BONTANGPOST.ID, Bontang – Hasil mediasi antara warga dan Pemkot Bontang pada Minggu (10/5/2026) memutuskan penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala dihentikan sementara selama sepekan untuk dilakukan evaluasi.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam usai mediasi bersama warga di aula Kantor Kelurahan Bontang Kuala.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan agar pemerintah memiliki waktu mengevaluasi skema penarikan retribusi yang sebelumnya menuai penolakan dari warga dan pedagang. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang diminta menyiapkan kajian ulang selama sepekan ke depan.
“Nanti tarifnya dikaji ulang. Apakah Rp5 ribu itu untuk per kendaraan saja. Jadi ini dihentikan sementara,” ujar Andi Faizal.
Ia menyebut penerapan retribusi tersebut masih dalam tahap uji coba. Bahkan, berdasarkan laporan sementara Dispopar, pendapatan dari penarikan retribusi selama dua hari disebut mencapai sekitar Rp10 juta.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi gambaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan wisata melalui perda yang telah diterapkan.
Namun demikian, DPRD meminta pemerintah tetap memperhatikan dinamika dan aspirasi masyarakat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Bisa dibicarakan apakah angkanya kemahalan atau bagaimana mekanismenya. Semua akan dievaluasi sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Evaluasi nantinya difokuskan pada mekanisme penarikan di lapangan agar tidak memberatkan warga maupun pengunjung. Selain nominal, pemerintah juga akan membahas teknis penarikan retribusi hingga keterlibatan warga lokal dalam pengelolaannya.
Penghentian sementara ini disambut baik warga. Perwakilan warga, Agung Anugrah, berharap kebijakan retribusi nantinya benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.
Ia meminta skema pembayaran diubah menjadi per kendaraan, bukan per orang seperti yang diterapkan saat ini.
“Seminggu itu waktu yang cukup untuk membahas kebijakan ini,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai masukan dan keresahan warga.
Meski begitu, ia menegaskan penerapan retribusi merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang retribusi kawasan wisata.
“Akan kami evaluasi segera, semua masukan sudah kami catat,” ungkap Eko.
Sebelumnya, penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala menuai penolakan dari warga dan pedagang setempat. Protes tersebut mencuat dalam mediasi yang digelar di aula Kantor Kelurahan Bontang Kuala.
Diketahui, proses penarikan retribusi di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak 8 hingga 9 Mei 2026.
Perwakilan pemuda Bontang Kuala, Agung Anugrah, menilai kebijakan penarikan retribusi sebesar Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp2 ribu bagi anak-anak dilakukan tanpa sosialisasi matang.
“Bahkan warga yang cuma mau menjenguk keluarga atau anak sekolah yang kerja kelompok di wilayah permukiman Bontang Kuala ikut kena pungutan,” katanya. (*)


















































