BONTANGPOST.ID – Perkara suap izin tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim menyatakan putri mendiang Awang Faroek Ishak itu terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra pada 2015 silam.
Vonis 4 tahun pidana penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Selain hukuman badan, Dayang Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterlibatan terdakwa terungkap dari rangkaian keterangan saksi serta alat bukti yang muncul sepanjang persidangan.
Salah satu yang menjadi perhatian majelis ialah keterangan Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim yang kini bernama Dinas ESDM Kaltim.
Di hadapan persidangan, Amrullah mengaku pernah dipanggil Dayang Donna ke Lamin Etam, rumah jabatan Gubernur Kaltim.
Dalam pertemuan itu, Amrullah bersama stafnya, Arifin, disebut diminta membantu mempermudah penerbitan advis teknis enam IUP eksplorasi milik Rudy Ong Chandra.
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
“Dari keterangan itu, majelis berpendapat ada peran turut serta terdakwa Dayang Donna dalam membantu mempermudah perizinan tersebut,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis juga menyoroti pertemuan di sebuah hotel berbintang di Samarinda yang sebelumnya dibantah terdakwa. Namun sanggahan itu tidak sepenuhnya diyakini hakim lantaran adanya kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi.
Mulai dari Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan, hingga Airin Fithri yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa.
Ketiganya mengakui adanya pertemuan tersebut, meski tidak mengetahui secara langsung ada atau tidaknya penyerahan uang Rp3,5 miliar yang diduga menjadi pelicin penerbitan enam IUP eksplorasi itu.
Majelis menilai keterangan Iwan dan Sugeng yang mendengar informasi dari Rudy Ong terkait penyerahan uang Rp3,5 miliar beserta dokumen enam IUP telah cukup menguatkan keterlibatan terdakwa.
Majelis juga mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang menyebut Dayang Donna bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Namun hakim berpandangan posisi tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana penyertaan dalam perkara ini.
“Hal ini tidak serta merta menggugurkan pidana yang terjadi,” sambung majelis hakim.
Atas dasar itu, Dayang Donna dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru tentang penyertaan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan pidana penjara.
Selain pidana badan, majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa.
Hakim menilai status Dayang Donna sebagai putri yang merawat Awang Faroek Ishak saat sakit tidak menghapus kewajiban pengembalian uang yang dianggap diterima dalam perkara tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersama tim kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (KP)


















































