BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, DPK Bontang menerapkan enam pilar layanan keterbukaan informasi sebagai dasar penguatan pelayanan publik.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi adalah hak setiap warga negara. Karena itu kami menetapkan enam pilar utama, yakni komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, konsistensi, dan inovasi. Keenamnya menjadi kompas kami dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Retno, keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan melalui slogan pelayanan semata, tetapi harus dibangun melalui sistem yang kuat serta sumber daya manusia yang memiliki integritas.
Ia menjelaskan, komitmen menjadi landasan utama seluruh jajaran DPK dalam menjalankan pelayanan informasi publik secara profesional, terbuka, dan sesuai regulasi.
Seluruh pegawai juga dituntut memiliki kesadaran bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, valid, dan mudah diakses tanpa prosedur yang rumit.
“Tanpa komitmen yang kuat, transformasi pelayanan hanya akan menjadi slogan. Karena itu seluruh jajaran harus memahami bahwa pelayanan informasi adalah bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain komitmen, DPK Bontang juga memperkuat koordinasi antarbidang agar data dan dokumen yang dimiliki dapat terintegrasi dengan baik sehingga pelayanan berjalan lebih cepat dan efisien.
“Koordinasi yang efektif akan mempermudah proses pelayanan informasi sehingga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama saat membutuhkan data tertentu,” terangnya.
Di sisi lain, komunikasi yang terbuka dan responsif juga menjadi perhatian utama. DPK Bontang ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang ramah, jelas, dan mudah dipahami saat mengajukan permohonan informasi.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam mendapatkan informasi. Semua permohonan akan kami tangani sesuai SOP yang jelas dan responsif,” katanya.
Retno menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.
Sementara itu, konsistensi pelayanan dinilai penting agar kualitas layanan tetap terjaga dalam jangka panjang dan tidak berubah hanya karena pergantian kebijakan.
DPK Bontang juga terus mendorong inovasi pelayanan berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengakses layanan perpustakaan maupun kearsipan dengan lebih cepat dan praktis.
“Dunia terus berubah, sehingga kami juga harus terus berinovasi agar layanan informasi semakin mudah diakses masyarakat,” tandasnya. (*)


















































