BONTANGPOST.ID, Bontang – Satreskrim Polres Bontang membekuk komplotan pencuri yang diduga menyasar kabel grounding gardu PLN, kabel penerangan jalan umum (PJU), hingga tandon air. Enam pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (17/7/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, keenam pelaku berinisial HMP (33), JP (34), AS (39), RS (29), ARM (23), dan MRJ (23). Mereka dibekuk di sejumlah titik di Bontang Selatan dan Teluk Pandan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Bontang, yakni pencurian kabel grounding gardu PLN, kabel PJU milik Dinas Perhubungan, dan pencurian tandon air.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi berbeda di wilayah Bontang. Beberapa titik yang teridentifikasi antara lain Bontang Kuala, Gang Atletik 16, Pasar Rawa Indah, Jalan Pelabuhan Tanjung Laut, Jalan Tanjung Laut, depan Hotel Andika, HOP 1, HOP 5, dekat PT Black Bear, Jalan S Parman, turunan RSUD, depan STITEK hingga Simpang Sangatta.
“Ada enam orang yang kami tangkap. Mereka diduga beraksi di 15 lokasi berbeda,” ujar Putu.
Kasus pencurian kabel PLN terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang melihat seseorang diduga sedang memperbaiki gardu listrik di depan STITEK pada malam 28 Juni 2026. Setelah dilakukan pengecekan, kabel grounding gardu ternyata hilang. Pemeriksaan kemudian diperluas dan ditemukan enam gardu di lokasi berbeda mengalami kehilangan kabel.
Sementara itu, kasus pencurian kabel PJU terungkap setelah petugas Dinas Perhubungan memeriksa lampu jalan yang padam di Jalan S Parman. Di lokasi ditemukan kabel tanam dalam kondisi terpotong.
Selain kabel, komplotan tersebut juga diduga mencuri tandon air di sebuah toko pada 15 Juli 2026. Tandon itu diangkut menggunakan mobil pikap hitam yang dipasangi stiker Maxim.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua gergaji besi, satu cutter, satu tang potong, satu tang, rompi, sisa potongan kabel, serta pembungkus kabel.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
“Sudah kami jadwalkan pemeriksaannya. Penadahnya orang Bontang,” katanya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun, tetapi nanti tetap bergantung pada putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)















































