BONTANGPOST.ID, Bontang – Penanganan kasus dugaan investasi bodong trading emas melalui aplikasi Jalan X di Kota Bontang memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Bontang resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra, yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang, mengatakan penyidik akan kembali memeriksa para pelapor sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Para pelapor akan kami periksa kembali satu per satu sebagai saksi,” ujarnya.
Selain memeriksa ulang para saksi, penyidik juga akan menyita rekening koran milik para pelapor sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Setelah itu, polisi akan meminta keterangan dari ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik juga tengah menyusun klaster korban. Langkah ini dilakukan karena dalam sejumlah laporan ditemukan nama yang digunakan sebagai investor merupakan nama anak, sementara transaksi dilakukan oleh orang tuanya.
“Kami membuat klaster agar diketahui siapa yang benar-benar berkomunikasi dan melakukan transaksi,” jelas Markus.
Dengan pemetaan tersebut, proses pemeriksaan diharapkan lebih efektif karena saksi yang dimintai keterangan merupakan pihak yang mengetahui secara langsung jalannya transaksi investasi.
Tak hanya pelapor, penyidik juga akan kembali memanggil terlapor berinisial B untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan kami panggil kembali sebagai saksi,” katanya.
Markus menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Sementara ini mengarah pada dugaan penipuan. Tidak menutup kemungkinan nantinya juga diterapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang juga menelusuri dugaan aliran dana investasi bodong Jalan X yang disebut mengarah ke Jakarta. Pendalaman dilakukan setelah terlapor menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor berinisial B mengaku tidak menikmati dana investasi tersebut secara pribadi. Ia menyebut uang yang ditransfer para korban hanya dikumpulkan, kemudian disetorkan kepada pihak lain yang disebut berkaitan dengan operasional aplikasi Jalan X di Jakarta.
“Menurut keterangannya, dia hanya mengumpulkan dan menyetorkan hasil transfer korban kepada pihak lain yang berkaitan dengan Jalan X,” ujar penyidik. (*)















































