30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim: Jangan Asal Bayar Bisa Jadi Korupsi

11 hours ago 6

BONTANGPOST.ID Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat setelah hampir satu dekade berlalu. Persoalan tersebut kembali dibahas DPRD Kalimantan Timur menyusul aduan sekitar 30 warga yang mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini menjadi kawasan bandara.

Aduan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurai duduk persoalan sengketa lahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menegaskan forum tersebut belum ditujukan untuk mengambil kesimpulan, melainkan sebatas meminta klarifikasi dari pemerintah.

“Kami hanya mencoba mengklarifikasi seperti apa duduk masalahnya,” ujar Selamat usai rapat, Senin (20/7/2026).

Dari penjelasan Biro Hukum Setprov Kaltim terungkap bahwa sengketa lahan Bandara APT Pranoto bukan kali pertama muncul. Sebelumnya telah ada dua perkara serupa yang sempat bergulir di pengadilan.

Satu gugatan ditolak karena cacat formil, sedangkan perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan berhak.

Namun, menurut Selamat, putusan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena sempat ditolak warga akibat nilai ganti rugi yang dianggap terlalu kecil.

“Yang sudah inkrah itu justru sempat ditolak warga karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu kecil. Dari yang semula bernilai miliaran, dalam putusan akhir hanya ratusan juta,” katanya.

Perkara yang kini diadukan ke DPRD disebut sebagai kasus ketiga. Sebanyak 30 warga mengklaim belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang masuk dalam proyek pembangunan bandara.

Meski demikian, DPRD mengaku belum dapat memastikan dasar hukum klaim tersebut. Komisi I masih perlu menelusuri legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar tuntutan warga.

Di sisi lain, status aset Bandara APT Pranoto dinilai telah memiliki kepastian hukum. Pengadaan lahannya melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Pemkab Kutai Kartanegara, sementara seluruh bidang yang digunakan telah bersertifikat atas nama Pemprov Kaltim dan bangunannya tercatat sebagai aset pemerintah pusat.

Karena itu, DPRD meminta Pemprov Kaltim menyusun telaahan hukum yang lebih komprehensif sebelum mengambil langkah lanjutan.

Selamat menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja membayarkan ganti rugi hanya berdasarkan pengaduan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tentu tidak bisa asal membayar karena harus ada dasar hukumnya. Berbeda kalau sudah ada putusan pengadilan. Pejabat juga khawatir jika pembayaran tanpa dasar yang kuat dapat terindikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |