Residivis Narkoba di Bontang Kembali Diciduk, Layani Pesanan Sabu Lewat WhatsApp

14 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang Baru tiga tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial A (32) ditangkap polisi karena diduga kembali mengedarkan sabu dari rumahnya di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (16/7/2026).

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita dalam rangkaian Operasi Antik.

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan satu poket sabu seberat bruto 0,27 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil penyelidikan menunjukkan A tidak hanya menggunakan sabu, tetapi diduga aktif mengedarkannya. Tersangka disebut melayani pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. Barang kemudian diantar langsung kepada pembeli atau ditinggalkan menggunakan sistem jejak, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati.

“Dari informasi masyarakat, rumah tersangka memang sering didatangi orang secara bergantian. Karena itu yang bersangkutan sudah masuk target operasi kami,” ujar Rakib.

Saat penggerebekan berlangsung, dua orang yang berada di rumah pelaku juga mengaku pernah membeli sabu dari A. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari pemeriksaan, A mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang hanya dikenalnya sebagai “admin”. Seluruh komunikasi dilakukan melalui WhatsApp.

Setelah mentransfer uang, dia mengaku menerima titik lokasi untuk mengambil sabu tanpa pernah bertemu langsung dengan pemasok.

“Dia mengaku tidak mengenal orang yang memasok barang. Setelah pembayaran, baru dikirim lokasi untuk mengambil sabu,” jelas Rakib.

Polisi menduga pola tersebut sengaja digunakan untuk memutus rantai pertemuan antara bandar dan pengedar sehingga identitas pemasok sulit dilacak.

Rakib mengungkapkan, A bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia sebelumnya pernah divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika dan baru bebas pada 2023.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Ini menjadi perhatian kami karena kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |