BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial MZA (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 12,72 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT 2541 FK.
“Saat patroli, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Larto, Sabtu (18/7/2026).
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus kemasan kopi Torabika yang berisi tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,72 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix, uang tunai Rp70 ribu yang diduga merupakan sisa hasil transaksi narkoba, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MZA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Larto mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, MZA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)















































