Pemkot Bontang Evaluasi Seluruh Izin Toko Modern, Gerai Baru Belum Bisa Beroperasi

16 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan mengevaluasi seluruh perizinan toko modern yang telah maupun akan beroperasi di Kota Taman. Hasil evaluasi itu juga akan menentukan apakah gerai baru di Jalan MH Thamrin, Bontang Utara, dapat mulai beroperasi.

Evaluasi akan dilakukan melalui rapat tim gabungan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Forum tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga, menegaskan pembahasan dalam rapat tidak hanya berfokus pada satu gerai tertentu, tetapi mencakup seluruh toko modern di Kota Bontang.

“Pembahasannya bukan hanya satu toko. Semua akan dibahas dalam rapat tim gabungan karena menyangkut perizinan dan pemenuhan persyaratan masing-masing pelaku usaha,” ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (17/7/2026).

Menurut Sunita, penerbitan izin usaha merupakan kewenangan DPMPTSP melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, DKUMPP bertugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemenuhan ketentuan di bidang perdagangan.

Salah satu dokumen yang menjadi fokus evaluasi adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sebelum rapat digelar, tim DKUMPP telah melakukan inspeksi ke sejumlah toko modern untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.

“Hasil pemeriksaan lapangan akan kami sampaikan dalam rapat. Dari situ akan diketahui toko mana yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan mana yang masih harus melengkapi ketentuannya,” katanya.

Ia menambahkan, rapat tersebut juga bertujuan memetakan tingkat kepatuhan seluruh toko modern terhadap persyaratan administratif maupun teknis sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.

Evaluasi dilakukan di tengah polemik rencana beroperasinya sejumlah gerai ritel nasional di Kota Bontang. Salah satunya gerai di kawasan Gunung Telihan yang sempat mendapat penolakan dari pedagang karena dinilai terlalu dekat dengan Pasar Telihan.

Namun, pemerintah menegaskan ketentuan mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar rakyat sudah tidak lagi berlaku. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, sebelumnya menjelaskan bahwa aturan radius minimal satu kilometer yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2018 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam perda tersebut, pendirian toko swalayan diwajibkan mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat serta kondisi ekonomi masyarakat sekitar tanpa lagi menetapkan batas jarak tertentu.

Saat ini, Pemkot Bontang masih menyusun peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana perda tersebut. Selama aturan teknis belum diterbitkan, pembatasan pendirian toko modern masih mengacu pada kuota gerai di setiap kecamatan berdasarkan Naskah Akademik Kajian Rasionalitas Tahun 2022.

Berdasarkan kajian tersebut, Kecamatan Bontang Barat memiliki kuota maksimal empat gerai dan baru terisi satu. Kecamatan Bontang Utara dibatasi tujuh gerai dan seluruh kuotanya telah terpenuhi, yakni di Jalan Slamet Riyadi, Bhayangkara, R Suprapto, Awang Long, Pattimura, Imam Bonjol, dan KS Tubun. Sementara Kecamatan Bontang Selatan memiliki kuota enam gerai dan masih menyisakan satu kuota. (ak)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |