BONTANGPOST.ID, Bontang – Baru sekitar sebulan menghirup udara bebas, GS (22) kembali harus berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian itu ditangkap setelah diduga membobol sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito melalui Kanit Reskrim Aipda Hamsir mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban baru menyadari warungnya dibobol saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 Wita. Setelah memeriksa isi warung, korban mendapati dua unit telepon seluler merek Samsung dan Oppo, satu jeriken berisi lima liter Pertalite, 10 bungkus rokok, serta uang tunai Rp1,3 juta telah raib. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bontang Utara.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku. Dari tangan GS, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu jeriken putih, satu kunci pas, serta rekaman CCTV.
Hasil pemeriksaan mengungkap, uang dan barang hasil pencurian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memodifikasi sepeda motornya.
“Pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memodifikasi motornya,” ujar Hamsir saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hamsir, GS bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pelaku merupakan residivis pencurian yang baru bebas pada Juni 2026 setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor dan telepon seluler di wilayah Marangkayu.
“Yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian dan juga residivis kasus pencurian,” katanya.
Kini GS ditahan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hamsir. (*)















































