247 Warga Santan Ulu Teken Petisi, Desak Penutupan Dugaan Lokalisasi Berkedok Kafe di KM 24

12 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 247 warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, menandatangani petisi yang mendesak pemerintah menutup dugaan lokalisasi berkedok kafe atau tempat karaoke di Kilometer 24, Jalan Poros Samarinda–Bontang.

Petisi tersebut muncul setelah terungkap dugaan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu tempat usaha di kawasan tersebut.

Petisi ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara, Ketua DPRD Kukar, Kapolres Bontang, Kepala Satpol PP Kukar, Camat Marangkayu, Kepala Desa Santan Ulu, hingga Ketua BPD Santan Ulu.

Dalam petisi itu, warga meminta pemerintah segera menutup aktivitas yang dinilai meresahkan serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.

Warga menilai keberadaan lokasi tersebut telah mengganggu ketenteraman masyarakat, berdampak negatif terhadap anak dan keluarga, serta berpotensi memicu berbagai pelanggaran hukum.

Selain itu, petisi juga menyoroti dugaan adanya pekerja di bawah umur di kawasan tersebut. Warga meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan itu, memeriksa seluruh dugaan pelanggaran, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan, serta mengambil langkah konkret agar lingkungan kembali aman dan tertib.

Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, membenarkan adanya petisi tersebut. Ia mengatakan persoalan itu telah dibahas dalam rapat bersama sejumlah pihak pada 7 Juli lalu.

“Hasil rapat meminta Dinas Sosial Kukar yang bergerak. Kami juga menolak kalau ada praktik itu. Apalagi ada pengungkapan kasus anak dijadikan pekerja seks komersial,” ujarnya.

Menurut Heri, pemerintah desa telah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola. Namun, hingga kini belum ada perubahan sehingga pihaknya berharap aparat berwenang segera melakukan penertiban.

“Kalau kami yang turun pasti konflik,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Desa Santan Ulu kini telah ditangani Polda Kalimantan Timur. Seorang pemilik tempat karaoke berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga yang mencari keberadaan korban setelah dinyatakan hilang.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah tempat usaha karaoke di Desa Santan Ulu. Polisi bersama keluarga korban kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban berada di dalam tempat tersebut.

Saat ditemukan, korban disebut telah berdandan dan diduga dipersiapkan untuk melayani tamu laki-laki. Berdasarkan temuan tersebut, polisi mengamankan pemilik tempat karaoke untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan. Namun karena keluarga korban juga membuat laporan ke Polda Kalimantan Timur, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Polda,” ujar Ali Mustofa. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |