Ketua NasDem Bontang Jadi Komisaris Anak Perusahaan Daerah, Pengamat; Melanggar Norma Hukum

3 days ago 16

BONTANGPOST.ID, Bontang – Keputusan mengangkat Joni Muslim sebagai komisaris PT Laut Bontang Bersinar (LBB) menuai sorotan tajam.

Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tersebut bertentangan dengan aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, secara norma hukum, pengurus partai politik dilarang menduduki jabatan komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Larangan ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Saya kira dari segi norma sudah jelas, jabatan direksi, komisaris, atau dewan pengawas tidak boleh berasal dari pengurus partai politik. Apalagi kalau ketua partai atau bahkan tim sukses kepala daerah,” kata Herdiansyah yang akrab disapa Castro.

Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik untuk perusahaan induk maupun anak usaha. Semua harus mematuhi prinsip dasar agar tidak terjadi konflik kepentingan antara urusan publik dan politik.

“Baik perusahaan induk maupun anak perusahaan, norma itu tetap berlaku. Pengurus partai politik tidak dibenarkan memegang jabatan di BUMD,” ujarnya.

Castro juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang timbul jika figur politik ditempatkan di posisi strategis perusahaan daerah. Ia mengaitkannya dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menolak adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan badan usaha milik negara maupun daerah.

“Bagaimana mungkin pengurus partai, apalagi ketua partai, memimpin perusahaan pelat merah? Itu jelas bertentangan dengan prinsip antikorupsi,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai praktik penunjukan figur politik di BUMD merupakan bentuk politik balas budi yang merusak profesionalitas birokrasi. “BUMD sering dijadikan bancakan elite politik. Banyak kasus korupsi berawal dari penempatan orang-orang partai atau tim sukses di jajaran direksi,” ungkapnya.

Herdiansyah menekankan bahwa posisi di perusahaan daerah seharusnya diisi berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, bukan kedekatan politik. “Menempatkan pengurus partai di BUMD tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga menyalahi merit system. Jabatan itu seharusnya untuk orang yang kompeten, bukan karena faktor politik,” tutupnya.

Sebelumnya, posisi komisaris PT LBB — anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) — resmi dijabat Joni Muslim pada Rabu (22/10/2025) melalui RUPS Luar Biasa. Penunjukan ini menggantikan pelaksana tugas sebelumnya, Abdu Rahman. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |