BONTANGPOST.ID, Kutim – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Kudungga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan tersebut diajukan setelah GMNI menerima keluhan warga mengenai aktivitas pembakaran limbah yang disebut berada di dekat kawasan permukiman. Menurut Ketua DPC GMNI Kutim, Deo Datus Feran Kacaribu, pihaknya telah melakukan pengamatan lapangan dan menilai lokasi pembakaran limbah yang berdekatan dengan permukiman perlu diperiksa lebih lanjut.
GMNI meminta DLH melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pengelolaan limbah medis, baku mutu emisi, serta dokumen lingkungan RSUD Kudungga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak agar dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hasil uji emisi insinerator, serta data kualitas udara di sekitar lokasi, dibuka kepada publik.
Pengaduan awal disampaikan kepada DLH Kutai Timur pada 4 Juni 2026, kemudian diteruskan ke DLH Provinsi Kalimantan Timur karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sebagai tindak lanjut, DLH Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat klarifikasi secara virtual pada 6 Juli 2026 dengan menghadirkan para pihak terkait untuk meminta penjelasan atas laporan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari DLH Provinsi Kalimantan Timur mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga. (KP)


















































