Kantor Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim Terkait Insentif ASN Puluhan Miliar, Ini Kata Bupati

9 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Kukar – Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur langsung direspons Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ia menyatakan Pemkab Kukar menghormati proses hukum terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara di lingkungan Disdikbud Kukar.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Tenggarong, Senin, 6 Juli 2026. Perkara yang didalami Kejati Kaltim berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN pada periode 2020 hingga 2025.

Aulia mengatakan, laporan mengenai penggeledahan itu diterimanya dari Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. Menurutnya, persoalan yang sudah masuk ranah penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai aparatur pemerintah, kami tentu mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah berada dalam ranah penegakan hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Meski mendukung proses hukum, Aulia memberi catatan khusus terhadap temuan tahun anggaran 2025. Pemkab Kukar, kata dia, masih meminta ruang untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, terutama terkait proses pengembalian dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.

“Namun khusus untuk temuan tahun anggaran 2025, kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, yakni menyelesaikan proses pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Aulia, langkah lanjutan dapat diambil apabila dalam batas waktu 60 hari tersebut tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak sesuai ketentuan. “Apabila dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak sesuai, barulah langkah-langkah berikutnya dapat diambil,” ujarnya.

Aulia mengatakan, informasi yang diterima Pemkab Kukar menyebut pemeriksaan Kejati Kaltim mencakup periode 2020 hingga 2025. Namun, ia menegaskan kewenangan pemerintah daerah saat ini terkait tindak lanjut pengembalian hanya berada pada temuan tahun anggaran 2025.

“Informasi yang kami terima, pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kaltim mencakup periode 2020 hingga 2025,” katanya.

“Namun yang menjadi kewenangan kami saat ini terkait tindak lanjut pengembalian hanya untuk temuan tahun 2025. Sementara untuk persoalan tahun 2024 ke bawah, kami belum mengetahui secara detail,” lanjutnya.

Aulia menyatakan akan meminta laporan lebih rinci dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai persoalan tersebut. “Nanti kami akan meminta laporan lebih rinci dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Kaltim menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan dana, rekening koran, dokumen yang berkaitan dengan aliran dana, serta delapan unit telepon seluler.

Penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan sejumlah staf.

Selain Kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penggeledahan melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim dan didampingi Kasi Intel serta staf Kejaksaan Negeri Kukar. Pengamanan turut diperkuat delapan personel TNI, terdiri dari empat personel dari Samarinda dan empat personel dari Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujar Danang.

Menurut Danang, penyidik menyita berbagai dokumen pencairan dana, rekening koran, serta dokumen yang berkaitan dengan aliran dana. Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri mekanisme transaksi yang terjadi.

Ia menjelaskan, penyidikan tidak hanya berpedoman pada temuan lembaga auditor. Kejati Kaltim juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada periode sebelumnya.

“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” kata Danang.

Danang belum merinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, ia menyebut dugaan transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang diperkirakan sangat banyak.

“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tuturnya.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran insentif tersebut.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah saat dikonfirmasi terkait penggeledahan di kantornya memilih tidak berkomentar panjang. “Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” jawabnya singkat.

Aulia kembali menegaskan Pemkab Kukar mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh tahapan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, kami mendukung seluruh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |