BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.
Kepala Kejari Bontang Philipus Siahaan, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, kami ajukan banding untuk dua berkas perkara. Pertama dengan terdakwa Noorhayati dan Dimas Saputro, serta kedua dengan terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal,” ujarnya.
Meski demikian, Philipus tidak menjelaskan alasan detail yang mendasari pengajuan banding tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Noorhayati dan Dimas Saputro masing-masing dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp476,6 juta.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta terdakwa akan disita. Bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara dua tahun empat bulan.
Sementara itu, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Keduanya dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp40 juta kepada Sayid Husain Assegaf, dengan ancaman enam bulan penjara apabila tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Hasil penyidikan menunjukkan adanya selisih antara harga yang ditetapkan Pemkot Bontang sebesar Rp1,5 juta per meter persegi dengan harga yang diterima pemilik lahan hanya Rp1 juta per meter. Selisih tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar. (ak)

















































