Eksepsi Ditolak, Sidang Tipikor Bimtek Dishub Bontang Lanjut ke Pembuktian

13 hours ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tipikor Samarinda menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Dishub Bontang, Jainuddin.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima.

“Hakim menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN SMR.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir.

Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Ruri Widyastiwi dan Erma, persidangan juga akan dilanjutkan pada tanggal yang sama dengan agenda serupa.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan bimtek yang digelar Dishub Bontang dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga mengandung penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Kejari Bontang mencatat nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp570 juta.

Angka tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman dan penghitungan terbaru terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Sebelumnya, para terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp420 juta secara bertahap selama proses penyidikan berlangsung.

Namun demikian, pengembalian kerugian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

“Pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan,” tegas Kajari Bontang, Beni Putra. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |