BONTANGPOST.ID, Bontang – Berkurangnya kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat ternyata bukan karena kebijakan pemangkasan sepihak. Kuota tersebut ditentukan berdasarkan tingkat kemiskinan di masing-masing daerah.
Hal itu diungkap Komisi A DPRD Bontang usai berkonsultasi dengan Kementerian Sosial pada Rabu (24/6/2026).
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah pusat menggunakan data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar menghitung alokasi kuota PBI bagi setiap kabupaten dan kota.
“Semakin rendah angka kemiskinan suatu daerah, maka semakin kecil pula kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Heri, penjelasan tersebut menjawab alasan berkurangnya kuota PBI di Bontang sehingga sebagian peserta kini harus ditanggung melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, meski kuota ditentukan berdasarkan data kemiskinan BPS, penetapan nama penerima bantuan tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN digunakan untuk menentukan siapa yang menerima bantuan, sedangkan besaran kuotanya dihitung berdasarkan data kemiskinan BPS,” katanya.
Heri menambahkan, pemerintah pusat tidak melakukan pendataan langsung di lapangan. Karena itu, akurasi data yang dikumpulkan BPS menjadi faktor penting dalam menentukan alokasi kuota PBI di setiap daerah.
Ia pun mengimbau masyarakat memberikan data yang sesuai kondisi sebenarnya saat proses pendataan BPS agar kebijakan yang diterima daerah lebih tepat sasaran.
Saat ini, sekitar seribu warga Bontang masih berada dalam daftar tunggu peserta PBI pemerintah pusat. Mereka berpeluang menjadi penerima apabila terdapat peserta yang keluar setelah evaluasi bulanan dilakukan.
“Yang berubah adalah nama penerimanya. Kuota dari pemerintah pusat tetap, tetapi penerimanya dievaluasi setiap bulan sesuai kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Heri menyebut prioritas penerima PBI diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Di luar kategori tersebut, pembiayaan tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Bontang memperkuat jaring pengaman kesehatan melalui pembiayaan APBD, dukungan program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Jangan sampai ada warga yang kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan pusat. Daerah harus memastikan tetap ada solusi agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya. (ak)


















































