Andi Faiz Soroti Minimarket Dekat Pasar Telihan: Kalau Ekonomi Warga Sudah Hidup, Cari Lokasi Lain

1 day ago 18

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik rencana beroperasinya minimarket retail nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, turut mendapat perhatian DPRD Bontang. Meski menilai proses perizinan tidak menyalahi aturan, DPRD menganggap persoalan sosial di lapangan seharusnya menjadi pertimbangan sebelum izin diterbitkan.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan secara regulasi pendirian gerai tersebut memang masih diperbolehkan. Berdasarkan kajian rasionalitas, Kecamatan Bontang Barat masih memiliki kuota penambahan gerai retail modern nasional.

Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap aturan administrasi saja belum cukup jika berpotensi memunculkan penolakan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

“Kalau secara aturan memang tidak dilanggar,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Andi Faiz menjelaskan, kuota gerai retail modern berlaku untuk tingkat kecamatan, bukan ditentukan berdasarkan kelurahan tertentu. Meski demikian, proses perizinan semestinya juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Ia menilai sebelum izin diterbitkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi lebih awal kepada warga dan pedagang yang berpotensi terdampak, sehingga seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan masukan.

“Baiknya disosialisasikan dulu. Dilihat ada berapa banyak pedagang yang sudah ada di situ dan apakah nanti kehadiran toko modern akan mematikan usaha masyarakat kecil atau tidak,” katanya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, apabila suatu kawasan telah memiliki aktivitas ekonomi yang tumbuh melalui warung dan usaha masyarakat, maka penentuan lokasi gerai retail modern sebaiknya dipertimbangkan kembali agar tidak memicu persaingan yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

“Kalau ekonominya di situ sudah hidup dengan warung-warung kecil, ngapain lagi dibangun di situ. Cari titik lokasi yang lain,” tegasnya.

Andi berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menerbitkan izin usaha retail modern ke depan. Menurutnya, selain memenuhi persyaratan administratif, aspek sosial dan keberlangsungan usaha masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan utama.

Sebelumnya, rencana operasional minimarket retail nasional di Jalan Asmawarman mendapat penolakan dari puluhan pedagang dan pelaku UMKM. Mereka menilai lokasi gerai terlalu dekat dengan Pasar Telihan sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada pendapatan pedagang tradisional.

Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menjelaskan ketentuan jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2018 sudah tidak lagi berlaku setelah terbit Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Menurut DKUMPP, saat ini pembatasan pendirian gerai retail modern mengacu pada kuota per kecamatan, sementara aturan teknis mengenai jarak masih menunggu peraturan pelaksana sebagai turunan dari perda tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |