BONTANGPOST.ID – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat belum pastinya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang diperkirakan akan meluas di Kalimantan Timur. Tak hanya Kutai Timur, Kutai Barat kini disebut menjadi wilayah yang paling rentan terdampak.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memetakan Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau sebagai daerah dengan risiko PHK tertinggi apabila pembatasan produksi tambang terus berlanjut.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, mengatakan Kutai Barat menjadi perhatian khusus karena aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sangat besar.
“Kalau dipetakan, daerah yang paling rawan itu Kutai Barat, kemudian Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Hal itu juga sudah disampaikan Pak Gubernur dalam rapat Forkopimda,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ariansyah, potensi dampak di Kutai Barat bahkan jauh lebih besar dibanding daerah lain. Berdasarkan pembahasan dalam rapat koordinasi, satu grup perusahaan tambang saja disebut memiliki potensi memengaruhi sekitar 40 ribu pekerja apabila operasional terganggu.
“Informasi yang saya dengar dalam rapat, di salah satu grup perusahaan di Kutai Barat potensi pekerja terdampaknya sekitar 40 ribu orang. Itu baru satu grup perusahaan,” katanya.
Ia menilai angka tersebut masih dapat bertambah apabila kondisi serupa juga dialami perusahaan tambang lain di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Kalau dihitung lagi beberapa perusahaan di berbagai daerah, tentu potensinya bisa lebih besar,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Disnakertrans Kaltim hingga Juni 2026, Kutai Barat juga menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 2.065 pekerja. Disusul Kutai Timur sebanyak 1.013 pekerja, Kutai Kartanegara 549 pekerja, dan Samarinda 534 pekerja.
Ariansyah menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait persetujuan RKAB sejumlah perusahaan tambang. Keputusan tersebut dinilai akan sangat menentukan keberlangsungan produksi perusahaan sekaligus nasib ribuan tenaga kerja di Kalimantan Timur.
“Kalau RKAB yang diajukan perusahaan disetujui, tentu potensi-potensi PHK itu diharapkan tidak terjadi,” pungkasnya. (KP)


















































