DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026

1 day ago 14

BONTANGPOST.ID, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) mulai mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan langsung kepada bupati Kutim terkait mandeknya progres pergeseran dan realisasi APBD 2026.

Langkah tersebut mencuat setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak kunjung memberikan kepastian meski telah beberapa kali diundang dalam rapat bersama DPRD.

Kekecewaan anggota dewan memuncak dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar Jumat (3/7). Dalam agenda yang membahas perkembangan realisasi APBD 2026 itu, TAPD kembali tidak hadir sehingga pembahasan tidak menghasilkan kejelasan.

DPRD menilai lambatnya realisasi anggaran berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Kondisi tersebut juga dinilai memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat, termasuk tertundanya kewajiban pembayaran pemerintah kepada pihak ketiga.

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, menilai keterlambatan realisasi APBD sudah mengkhawatirkan karena telah memasuki pertengahan tahun anggaran. Menurutnya, anggaran daerah seharusnya segera dibelanjakan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Namun hingga kini, kata dia, TAPD belum juga memberikan penjelasan kepada DPRD. Bahkan, beberapa kali undangan rapat tidak dihadiri.

“Kalau seperti ini terus, mungkin kami harus memikirkan salah satu hak DPRD melakukan Hak Interpelasi, hak bertanya kepada Bupati terkait dengan kebijakan yang sedang dilaksanakan,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, DPRD pada dasarnya siap mendukung Bupati apabila persoalan tersebut disebabkan oleh tidak solidnya jajaran pemerintahan. Ia bahkan menyebut perombakan pejabat dapat menjadi langkah yang ditempuh demi mempercepat penyelesaian persoalan.

“Kita berikan dukungan kepada Bupati supaya pemerintahan ini bisa berjalan. Berhentikan saja stafnya, tidak usah banyak cerita,” tegas Faizal.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan. Politikus dari fraksi gabungan Partai Gerindra dan Perindo itu menilai hak interpelasi sangat mungkin digunakan karena persoalan tersebut telah menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Sangat bisa (hak interpelasi). Sangat mungkin ketika ini menyangkut hajat orang banyak. Ekonomi kita tidak jalan mengganggu semuanya. Saya kira bisa dipikirkan oleh teman-teman DPRD,” tegas Novel.

Ia mengingatkan waktu pelaksanaan APBD Murni 2026 semakin sempit. Menurutnya, DPRD telah berupaya mendorong percepatan pembahasan, tetapi tidak direspons dengan itikad baik oleh TAPD.

Novel menilai jika kondisi tersebut terus berlanjut, dampaknya tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan dan perekonomian di Kutim.

“Kami DPRD punya niat baik untuk masyarakat. Tapi pemerintah melalui TAPD-nya saya pertanyakan niat mereka. Saya kira ini catatan buruk buat kita. Kalau seperti ini terus saya yakin akan terjadi sesuatu di Kutai Timur,” tutur Novel. (juf/kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |