Permenkes Baru Ubah Klasifikasi Rumah Sakit, DPRD Bontang Ungkap Sistem Rujukan Kini Tak Lagi Berjenjang

1 day ago 17

BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi A DPRD Bontang mengungkap sejumlah perubahan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional usai berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (24/6/2026). Salah satunya penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah klasifikasi rumah sakit sekaligus sistem rujukan pasien.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan ke sejumlah rumah sakit swasta di Bontang. Dalam kunjungan itu, DPRD menerima berbagai masukan, termasuk kekhawatiran pengelola rumah sakit terhadap implementasi regulasi baru.

“Hasil kunjungan ke rumah sakit swasta kemudian kami tindak lanjuti ke Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan terbaru,” ujar Heri.

Menurut Heri, berdasarkan penjelasan Kemenkes, Permenkes 6/2026 menghapus klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe A, B, C, dan D. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kategori baru, yakni rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna.

Perubahan tersebut bertujuan menggeser orientasi pengembangan rumah sakit dari sekadar klasifikasi menjadi penguatan layanan unggulan yang dimiliki masing-masing fasilitas kesehatan.

“Fokusnya sekarang bukan lagi rumah sakit itu tipe apa, tetapi layanan unggulan yang dimiliki, misalnya jantung, mata, atau layanan spesialis lainnya,” jelasnya.

Dengan skema baru itu, rumah sakit didorong mengembangkan kompetensi sesuai bidang pelayanan yang menjadi keunggulannya. Penilaian tidak hanya didasarkan pada kelengkapan fasilitas, tetapi juga kesiapan alat kesehatan, sumber daya manusia, serta standar pelayanan spesialis.

Meski demikian, Komisi A DPRD Bontang juga menyampaikan kekhawatiran sejumlah rumah sakit swasta terhadap implementasi aturan tersebut. Menurut mereka, pemenuhan standar pelayanan dan kelengkapan alat kesehatan berpotensi menjadi tantangan apabila harus dipenuhi dalam waktu singkat. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |