Pengedar Sabu di Loktuan Bontang Ngaku Beli Senjata Api Rakitan Seharga Rp500 Ribu

17 hours ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penggerebekan rumah IR (40), warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, tak hanya mengungkap peredaran narkoba. Polisi juga menemukan senjata api genggam rakitan yang masih berfungsi aktif tersimpan di dalam kamar tersangka.

Temuan itu menambah daftar pelanggaran yang menjerat IR. Selain diproses dalam perkara narkoba, ia juga berpotensi dikenai pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan, senjata tersebut ditemukan saat petugas menggeledah rumah tersangka setelah mengamankan barang bukti sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, senjata api itu masih aktif. Namun saat ditemukan tidak terdapat amunisi di dalamnya,” ujar AKP Larto, Kamis (2/7/2026).

Kepada penyidik, IR mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang bernama Herman sekitar tahun 2005. Transaksi dilakukan di kawasan perbatasan Bontang-Teluk Pandan dengan harga Rp500 ribu.

Selama lebih dari dua dekade, senjata itu disebut hanya disimpan di rumah.

“Pengakuannya tidak pernah digunakan untuk mengancam ataupun melakukan tindak kejahatan lain. Hanya disimpan,” kata Larto.

Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap merupakan tindak pidana. Polisi kini mendalami asal-usul senjata tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

IR juga terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bontang menangkap IR di rumahnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Minggu (28/6/2026) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 13,62 gram. Sebanyak 18 paket disimpan dalam kotak rokok berbahan logam di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan di lemari kamar.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap IR menggunakan uang hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp25 juta sebagai modal menjalankan bisnis narkotika. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11 juta dipakai untuk membeli sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak,” pungkas AKP Larto. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |