BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik rencana beroperasinya sebuah toko retail nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, terus bergulir. Di tengah penolakan puluhan pedagang yang menilai lokasinya terlalu dekat dengan Pasar Telihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menegaskan ketentuan mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku.
Jafung Analisis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, menjelaskan aturan tersebut sebelumnya tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2018. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, ketentuan itu otomatis tidak lagi menjadi acuan.
“Ketika ada peraturan yang lebih tinggi mengatur ketentuan baru, otomatis aturan di bawahnya gugur demi hukum,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, Perwali lama mengatur jarak minimal satu kilometer antara toko retail modern dengan pasar tradisional. Namun, perda yang baru hanya mengatur secara umum bahwa pendirian toko swalayan harus mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan kondisi ekonomi masyarakat sekitar, tanpa menetapkan batas radius tertentu.
Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana perda tersebut.
“Perwali turunannya masih berproses dan kami upayakan selesai tahun ini,” katanya.
Selama aturan teknis itu belum terbit, pembatasan pendirian toko retail modern hanya mengacu pada kuota gerai di setiap kecamatan, bukan berdasarkan jarak dengan pasar tradisional.
Mengacu pada Naskah Akademik Kajian Rasionalitas Tahun 2022, Kecamatan Bontang Barat memiliki kuota maksimal empat gerai dan baru terisi satu. Sementara Bontang Utara dibatasi tujuh gerai dan seluruh kuotanya telah terpenuhi, sedangkan Bontang Selatan memiliki kuota enam gerai dengan satu slot yang masih tersedia.
“Untuk sekarang pembatasannya hanya berdasarkan jumlah gerai di tiap wilayah. Kalau soal jarak memang belum ada aturan yang mengikat,” jelas Bachrian.
Ia mencontohkan kondisi serupa juga terdapat di Kelurahan Loktuan, di mana toko retail modern berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan seluruh persyaratan administrasi gerai di Jalan Asmawarman telah dinyatakan lengkap.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, gerai tersebut masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena nilai investasinya berada di bawah Rp1 miliar, yakni berkisar Rp450 juta hingga Rp600 juta per gerai.
Menurut Idrus, seluruh proses penerbitan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
“Kalau sekarang muncul penolakan, kenapa surat itu baru ada? Harusnya persoalan itu selesai di tingkat kelurahan. Kami tidak bisa melarang orang berinvestasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP hanya bertugas melakukan pendampingan administrasi dan tidak memiliki kewenangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
“Kalau izin sudah terbit di OSS, bagaimana mau dicabut. Nanti kami yang disalahkan,” pungkasnya. (*)


















































