BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan.
Dari ketiga terdakwa, Jainuddin dan Ruri Widyastiwi meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Sementara Erma memilih mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan isi pledoi masing-masing terdakwa berbeda.
“Berdasarkan pledoinya, Jainuddin dan Ruri meyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga meminta dibebaskan,” ujarnya.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Erma dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.
“Kalau Erma meminta keringanan hukuman,” kata Fajarudin.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Jumat (3/7/2026) dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini kami sedang menyiapkan replik,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bontang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menilai ia menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana penjara, Jainuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan sehingga masih tersisa kewajiban membayar Rp17 juta.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi dinilai turut menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Adapun Erma juga dinilai ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara.
Terhadap Erma, jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Namun, seluruh nilai tersebut telah dikembalikan melalui penyitaan saat penyidikan maupun penitipan pada tahap penuntutan sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. (ak)


















































