Uang Penjualan Pupuk Diduga Dipakai Foya-foya, Pria di Muara Badak Diringkus Polisi

1 day ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang Seorang pekerja swasta berinisial AA, warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan pupuk kandang milik sebuah yayasan senilai Rp9,9 juta.

AA diringkus di rumahnya pada Sabtu (4/7/2026), setelah sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi sejak akhir Juni.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melaporkan uang hasil penjualan pupuk yang dipercayakan kepada pelaku tidak pernah disetorkan.

“Pelaku dipercaya menjual pupuk kandang milik yayasan. Namun hasil penjualannya tidak diserahkan kepada pengelola,” kata Danang, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menerima pembayaran hasil penjualan pupuk dalam dua transaksi. Penjualan pertama sebanyak 400 karung menghasilkan Rp8,8 juta. Selanjutnya, pelaku kembali menjual 150 karung dengan pembayaran tunai sebesar Rp1,1 juta.

Total uang yang diterima pelaku mencapai Rp9,9 juta dari penjualan 550 karung pupuk kandang.

Namun, seluruh uang tersebut tidak pernah disetorkan kepada pihak yayasan.

Setelah mengetahui adanya dugaan penggelapan, pihak yayasan sempat kesulitan mencari keberadaan AA karena teleponnya tidak aktif dan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Belakangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Tanjung Limau. Petugas kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, AA mengakui seluruh uang hasil penjualan pupuk telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya di Samarinda.

“Pengakuannya uang tersebut habis dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga tidak ada lagi yang bisa diserahkan kepada yayasan,” ujar Danang.

Usai gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AA dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |