31 Siswa SD-SMP di Bontang Teridentifikasi Ekspresi Gender Beragam, Pemkot Siapkan Pendampingan

1 day ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang Pemerintah Kota Bontang akan melakukan asesmen terhadap 31 siswa jenjang SD dan SMP yang teridentifikasi memerlukan pendampingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi masing-masing anak sebelum menentukan bentuk pendampingan yang tepat.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan asesmen diperlukan agar penanganan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan setiap anak.

“Kita harus lakukan pendampingan terhadap anak-anak ini,” ujarnya.

Menurut Neni, hasil identifikasi sementara menunjukkan sebagian siswa menampilkan ekspresi yang tidak sesuai dengan stereotip gender yang umum di masyarakat. Misalnya, anak laki-laki berpenampilan atau bergaya menyerupai perempuan maupun sebaliknya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian sejak dini. Karena itu, Pemkot Bontang akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk melakukan asesmen sekaligus memberikan pendampingan kepada anak dan keluarganya.

Neni mengungkapkan, salah satu faktor yang dinilai memengaruhi kondisi tersebut adalah kurang optimalnya peran orang tua dalam pengasuhan, terutama minimnya kehadiran sosok ayah, serta pengaruh lingkungan pergaulan.

Karena itu, pemerintah berencana memperkuat edukasi kepada orang tua mengenai pola pengasuhan dan pendidikan karakter anak. Menurutnya, keluarga merupakan garda terdepan dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Selain itu, Pemkot Bontang juga akan meningkatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi serta pencegahan penularan penyakit, termasuk HIV.

Meski demikian, Neni menyebut hingga kini Pemerintah Kota Bontang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mengenai LGBTQ. Namun, menurutnya pemerintah daerah tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

“Secara nasional pasti dilarang karena kita negara mayoritas Islam,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi dalam kebijakan pertahanan negara. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |