Polda Kaltim Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Bontang, Tiga Pengedar Ditangkap

1 day ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran sabu di Bontang. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10,86 gram.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S (25) di sebuah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di tangan tersangka dan di dalam helm miliknya.

“Dari tangan tersangka ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tangan dan di dalam sebuah helm,” ujar Yulianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial MA (28). Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Saat menggeledah rumah MA, polisi menemukan satu paket sabu, timbangan digital, alat isap, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kemudian berlanjut setelah MA mengaku mendapatkan sabu dari AY (38) yang tinggal di kawasan Jalan Atletik 16, Kelurahan Api-Api.

Tim bergerak ke rumah AY dan kembali menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap, pipet kaca berisi sisa sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Yulianto menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok yang berada di atas para tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para tersangka,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaiannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |