BONTANGPOST.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung yang tega menyetubuhi kedua anak perempuannya sendiri.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S Saputro menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan ibu korban, Jumat (4/7). Pelapor menyatakan bahwa suaminya telah tega memperkosa kedua anak kandung mereka di dalam rumah.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Bengalon langsung menuju kediaman pelaku dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Menerima laporan tersebut, Polsek Bengalon bergerak cepat malakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Setibanya di Polsek Bengalon terduga pelaku langsung dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Helmi dalam keterangannya yang diterima, Senin (6/7).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah mencabuli kedua putrinya dalam rentang waktu cukup lama. Terhadap korban pertama yang kini berusia 17 tahun, tindakan tersebut dilakukan sejak korban berumur 9 tahun. Sedangkan korban lainnya, aksi serupa dilakukan sejak korban berusia 11 tahun hingga kini menginjak 14 tahun.
Helmi menambahkan, aksi tersebut diduga dilakukan pelaku di rumah maupun di kebun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang sama terhadap kedua korban, yakni mendatangi anaknya dan mengucapkan kalimat sesuatu.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kutai Timur untuk mendapat penanganan lebih intensif menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung merupakan kejahatan serius. Dampaknya tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kehidupan sosial mereka dalam jangka panjang.
“Kehilangan sosok pelindung utama menciptakan krisis kepercayaan yang dapat berdampak permanen bagi masa depan anak,” tegas Helmi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
“Polsek Bengalon dan Satreskrim Polres Kutim berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (kpg)

















































