Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPR RI Sebut Bisa Ganggu Ketahanan Nasional

1 day ago 11

BONTANGPOST.ID – Sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman pertahanan ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah masuknya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat ketahanan nasional.

“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran budaya LGBT menurut kami perlu mendapat perhatian serius karena menjadi tantangan bagi masa depan bangsa,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Menurutnya, negara perlu mengambil langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia.

“Melalui Perpres ini, negara menunjukkan komitmennya melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Oleh juga mengajak orang tua meningkatkan pendampingan terhadap anak di tengah derasnya arus informasi digital.

“Peran keluarga sangat penting. Orang tua perlu lebih aktif membimbing anak-anak agar tidak terpengaruh berbagai hal yang dapat memengaruhi perkembangan moral dan karakter mereka,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat turut mendukung implementasi Perpres tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengatakan tantangan terhadap negara saat ini tidak hanya datang dalam bentuk ancaman militer, tetapi juga melalui penyebaran ideologi, nilai, dan budaya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif pertahanan negara.

“Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir melalui penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang dinilai bertentangan dengan jati diri bangsa,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Syahrul menanggapi beredarnya berbagai konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengenai homoseksualitas.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Siggih Januratmoko, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap konten bermuatan kampanye LGBTQ di media sosial.

Menurutnya, media sosial menjadi ruang yang mudah diakses anak-anak dan remaja sehingga diperlukan pengawasan agar tidak menimbulkan dampak terhadap generasi muda.

“Media sosial saat ini sangat mudah diakses anak-anak dan remaja. Karena itu pengawasannya perlu diperkuat,” ujarnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |